Tidak Memiliki KTA? Satpam Tidak Dapat Resmi Bertugas & Berseragam Cokelat

  

Jasa Keamanan dan Pengamanan
 
Dampak dikeluarkanya Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, setiap anggota Satpam sebagai legalitas keanggotaan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Ijasah Sertifikasi.

Hal ini senada seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Satpam dan Polsus Dirbinmas Polda Jabar, AKBP Sunarya "Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas wajib punya legalitas kewenangan satpam. Kedepan, di seluruh Jabar tanpa terkecuali, harusnya legalitas yang ditunjukan dengan KTA dan Ijasah." Perpol No. 4 Tahun 2020 sudah diterbitkan dengan masa penyesuaian selama 1 tahun. Perpol ini juga mengatur mengenai soal kepangkatan dan seragam

Diseragam yang baru terdapat jenjang kepangkatan dan seluruh satpam wajib memiiki KTA dan Ijasah minimal Gada Pratama agar dapat memakianya. Untuk mendapatkan Ijasah Gada Pratama pendidikan yang dimilki minimal setingkat SLTA Sederajat dan dengan jenjang 4 tahun. Selanjutnya setelah memiliki ijasah gada pratama bisa sekolah lanjutan untuk Gada Madya dan seterusnya.

Seragam terbaru ini berwarna coklat dengan memiliki tanda pangkat dipundaknya dan setiap jenjang pangkat memiliki warna berbeda.

0 Komentar